Kemenag dan Badilag Kerja Sama Kurangi Konflik Perwakafan

Jakarta, Bimas Islam -- Maraknya kasus sengketa wakaf menjadi perhatian bagi sejumlah pihak untuk melakukan langkah pencegahan. Dampak negatif sengketa mesti ditekan, sehingga tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam konteks ini, sengketa wakaf harus disikapi secara holistik, dari hulu hingga hilir.
 
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menghadiri FGD Penyusunan Naskah Permasalahan Kesyariahan pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama bersama Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, yang membahas isu-isu seputar sengketa zakat dan wakaf di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
 
FGD ini diikuti para hakim pengadilan di MA, MK, dan sejumlah hakim di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten/Kota. 
 
Mewakili Direktur, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Zainuri memaparkan ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar tata kelola zakat dan wakaf. Menurutnya, UU zakat nomor 23 tahun 2011 dan UU wakaf nomor 41 tahun 2004 menjadi rujukan utama tata kelola zakat dan wakaf. Secara tegas, negara memberi jaminan terhadap keduanya untuk dikelola secara transparan dan akuntabel.
 
Zainuri menyinggung salah satu peran negara dalam melindungi aset wakaf,  pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dalam menerbitkan legalitas sertifikat tanah wakaf. Program ini merupakan bentuk nyata perlindungan aset wakaf agar tidak hilang atau berpindah tangan. 
 
“Regulasi zakat dan wakaf di Indonesia ini sudah sangat kuat menjaga keduanya dari potensi hilang atau berpindah tangan. Wakaf misalnya, sudah ada PP 25 tahun 2018 yang mengatur secara detail prosedur pengamanan wakaf, juga ada Keputusan Dirjen Bimas Islam yang mengatur lebih mikro. Nah, tugas kita adalah menyosialisasikannya,” tegasnya.
 
Terkait potensi sengketa, Zainuri menyebut, ada tiga model sengketa perwakafan. Pertama, sengketa antarahli waris memperebutkan aset wakaf. Kedua, sengketa antarwakif dan nazir. Ketiga, sengketa antarnazir. Dari ketiganya, sengketa antarnazir mendominasi sengketa perwakafan. 
 
Menyikapi hal tersebut, Zainuri mengatakan, mitigasi potensi sengketa sangat diperlukan untuk menutup peluang terjadinya konflik.
 
And
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial AYANI · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial WCP · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua