Jakarta, bimasislam --- Kemenag bersama Kemendikbud dan BNPT sepakat bersinergi dalam pencegahan paham radikal dan intoleran. Kesepakatan ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Nur Syam mewakili Menag Lukman Hakim Saifuddin, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Kepala BNPT Suhardi Alius.
Nur Syam, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan radikalisme bisa dilakukan melalui soft power berupa pendidikan. Kementerian Agama tahun ini telah mencanangkan peneguhan implementasi moderasi agama di bumi nusantara. Untuk itu, program deradikalisasi intensif dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"MoU ini diharapkan bisa mempercepat langkah penanganan deradikalisasi ini," harapnya di Jakarta, Kamis (19/07).
"Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah disusun blue print implementasi moderasi agama untuk tahun pertama hingga tahun ketiga," jelasnya lebih lanjut. Hal ini menjadi bukti komitmen Kemenag dalam mendiseminasikan moderasi beragama.
MoU Kemenag, Kemendikbud, dan BNPT mencakup delapan poin, yaitu: pertama, penyebarluasan informasi tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi pada satuan pendidikan;
Kedua, pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi.
Ketiga, penguatan materi moderasi serta toleransi dalam keberagamaan sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran.
Keempat, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Kelima, pertukaran data dan informasi serta tenaga ahli terkait upaya pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara.
Keenam, pelibatan keluarga dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi.
Ketujuh, pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi.
Dan delapan, pemberian layanan pendidikan bagi peserta didik yang berhadapan dengan hukum dan mengalami stigma akibat perbuatan yang bersumber dari paham radikal dan intoleransi.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Pendis
Editor : Khoiron
Kemenag, Kemendikbud, dan BNPT Jalin Sinergi Pencegahan Paham Radikal dan Intoleran
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru
Mengusung tema “Merawat Toleransi, Menguatkan Negeri”, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui dialog lintas iman, pemberdayaan masyarakat, penguatan keluarga, hingga layanan keagamaan yang inklusif.
Kemenag Buka Sertifikasi Amil 2026, Siapkan 110 Peserta di Dua UIN
Kemenag Buka Sertifikasi Amil 2026, Siapkan 110 Peserta di Dua UIN
Kemenag Kembangkan Dakwah Inklusif, Perluas Akses Keagamaan bagi Komunitas Tuli
Kemenag Kembangkan Dakwah Inklusif, Perluas Akses Keagamaan bagi Komunitas Tuli
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT






