Kemenag: Pendistribusian Dana Zakat Harus Dahulukan Kebutuhan Dasar Mustahik

Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin menyampaikan, pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat harus mendahulukan kebutuhan dasar mustahik.

"Dana zakat harus didistribusikan secara tepat sasaran kepada 8 asnaf, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka," tegas Muhib dalam diskusi publik bertajuk 'Audit Syariah pada OPZ' yang diselenggarakan Forum Zakat (FOZ) secara virtual, Jumat (15/7/2022).

Muhib menjelaskan beberapa hal yang menjadi sasaran teknis tentang audit kepatuhan syariah terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ), yakni pendistribusian yang tepat sasaran, memprioritaskan mustahik di wilayahnya, dan tidak boleh ada pengembalian dana zakat kepada lembaga pengelola zakat.

"Selain itu, penggunaan hak amil tidak melebihi 12,5% untuk zakat sesuai dengan hasil keputusan fatwa MUI, dan 20% untuk infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL)," lanjutnya.

Muhib menambahkan, audit kepatuhan syariah yang diterapkan oleh Kemenag sebagai upaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan publik untuk menyerahkan dana zakatnya kepada LAZ.

"Adanya audit syariah dan akreditasi dapat mencegah terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan terhadap dana umat," pungkasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua