Kemenag Provinsi Kaltim Dorong LAZ Perwakilan Urus Perpanjangan Izinnya

Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Aniek Prameswati mengatakan, saat ini mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) perwakilan nasional di Provinsi Kaltim untuk mengurus perpanjangan izinnya.

“Saat ini ada 2 LAZ perwakilan yang sudah habis masa izinnya dan 4 LAZ mau habis masa izinnya,” katanya saat dihubungi Bimas Islam Senin (29/11).

Aniek mengatakan, untuk LAZ yang sudah habis masa habisnya harus segera diurus. Karena dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 333 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ dijelaskan, perpanjangan izin dapat dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum izin LAZ berakhir.

“Juga perlu menyertakan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) selama 5 tahun, serta menyertakan laporan hasil audit keuangan dan hasil audit syariah 2 tahun terakhir,” ujarnya.

Selain itu, Aniek mengatakan, Kemenag Provinsi Kaltim siap melakukan pendampingan audit syariah dan akreditasi lembaga zakat. Pendampingan biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali kepada seluruh LAZ.

“Audit syariah sangat diperlukan sebagai salah satu syarat perpanjangan izin zakat. Jadi untuk memudahkannya kami siap melakukan pendampingan terhadap LAZ,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua