Kemenag Resmikan 3 BPRS sebagai LKSPWU

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam resmi mengeluarkan Izin untuk 3 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

Ketiga BPRS tersebut adalah PT. BPRS Mitra Amal Mulia dengan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 257 Tahun 2021, PT. BPRS Al Salaam Amal Salman dengan Surat KMA Nomor 195 Tahun 2021, dan PT. BPRS Bina Rahmah dengan Surat KMA Nomor 258 Tahun 2021.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan bahwa LKSPWU memiliki peran penting dalam mendorong optimalisasi potensi wakaf uang di Indonesia. Selain itu, perlunya pelaporan yang rutin terutama terkait jumlah wakif dan pengumpulan wakaf uang.

“Perlu adanya edukasi yang konsisten mengenai pengertian wakaf uang dan kebermanfaatan bagi setiap karyawan, direktur hingga komisaris dan seluruh cabang BPRS,” katanya di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Selasa (20/4).

Diharapkan ketiga LKSPWU BPRS dapat bekerja sama dengan nazhir yang profesional sehingga pengelolaan hasil wakaf uang dapat bermanfaat bagi mauquf alaihi.

Acara penyerahan SK dihadiri Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Andi Yasri, Kepala Seksi Data dan Manajemen Informasi Ditzawa Achmad Soleh, dan Petinggi ketiga PT. BPRS.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua