Kemenag Siap Optimalkan Kepala KUA di Kabupaten Karawang sebagai PPAIW

Karawang, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, jajarannya siap mengoptimalkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Karawang sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

“Sejak terbitnya PP 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik berdasarkan PMA Nomor 1/1978 tentang Pembuatan AIW oleh Kepala KUA, sehingga KUA menjadi ujung tombak Kemenag menjadi basis data informasi keagamaan terdepan, sehingga tepat untuk mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf,” katanya saat memberikan materi dalam Pembinaan PPAIW dan Nazir se-Kabupaten Karawang di Hotel Brits, Karawang, Kamis (9/12).

Direktur mengatakan, penyebab utama kurang optimalnya PPAIW karena masih banyak kepala KUA yang belum memahami soal perwakafan, dan tidak memiliki kemampuan dan dukungan dalam mencatat serta mengelola administrasi harta benda wakaf di lingkungan kerjanya.

“Contohnya banyak PPAIW yang tidak memiliki data aset wakaf secara akurat dan kredibel,” ujarnya.

Direktur berharap, kegiatan yang diikuti 40 PPAIW se-Kabupaten Karawang dapat meningkatkan kompetensi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu memberikan kepastian hukum untuk mengamankan harta benda wakaf, sebagai basis informasi dan data, memberikan pelayanan serta fungsi pembimbingan dalam perwakafan nasional.

“Sehingga aset harta wakaf di Kabupaten Karawang terhindar dari permasalahan dan memiliki data wakaf yang akurat dan kredibel,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua