Kemenag Sosialisasikan PSAK 109 Tahun 2022 kepada OPZ

Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag menggelar sosialisasi tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 Tahun 2022 kepada para pengurus Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) secara virtual, Jumat (21/10/2022).

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Syariah Ditzawa, Muhibuddin menjelaskan, PSAK 109 Tahun 2022 ini mengatur tentang pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara komprehensif. Salah satunya, mengenai fluktuasi nilai aset yang telah dikelola OPZ.

"Selain itu, dalam PSAK ini juga diatur tentang nilai wajar aset non-kas, pinjaman tanpa imbalan, sedekah jasa, dan potongan/diskon atas pembelian aset," terang Muhib.

Muhib berharap, dengan adanya PSAK 109 ini dapat membuat laporan keuangan OPZ lebih profesional. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya meningkatkan ekosistem zakat di Indonesia.

"Kemenag selalu berupaya membuat regulasi dan melakukan pembinaan untuk mewujudkan hal tersebut, karena potensi zakat kita sangat besar sskali," pungkasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi filantropi Islam. Di antaranya, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Achmad Zaky, dan Pakar Akuntansi Ziswaf, Dadang Romansyah.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua