Kemenag Susun Pedoman Laporan Keuangan bagi BAZNAS dan LAZ

Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag menyusun pedoman laporan keuangan bagi BAZNAS dan LAZ. Hal ini bertujuan untuk melakukan standarisasi tentang laporan keuangan pengelolaan zakat.

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin menjelaskan, sejauh ini belum ada aturan baku mengenai laporan keuangan pengelolaan zakat bagi BAZNAS dan LAZ. Menurutnya, hal ini membuat laporan keuangan berbeda antara satu lembaga dengan yang lainnya.

"Dengan adanya aturan ini, dapat menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat untuk menyampaikan laporan keuangannya," ujar Muhib di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Muhib mengatakan, usulan tentang pedoman laporan keuangan pengelolaan zakat ini akan dijadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) setelah ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder terkait.

"Kita perlu juga mendengar pendapat dari berbagai pihak, jangan sampai ada persepsi aturan yang kita buat ini menyulitkan mereka," lanjutnya.

Muhib menambahkan, sejumlah hal yang akan diatur dalam laporan keuangan pengelolaan zakat, di antaranya pengelolaan aset, arus kas, pengumpulan, dan penyaluran dana zakat.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua