Kemenag Susun Regulasi Penetapan Angka Kredit Penyuluh Agama

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretariat Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyusun draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mengatakan, angka kredit berlaku bagi Penyuluh Agama PNS untuk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag.

"Tugas Penyuluh Agama sebagai pengemban misi Kemenag memerlukan regulasi yang mengatur pemenuhan hak-hak administrasinya sebagai aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional, termasuk pemenuhan angka kredit kenaikan pangkat," kata Sesditjen saat membuka Rapat Penataan Regulasi Kebimasislaman IV di Hotel Santika Premiere, Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (13/6).

Sesditjen mengatakan, regulasi yang sedang disusun ini diharapkan dapat meningkatkan minat  menjadi penyuluh agama. Ke depan, tambahnya, penyuluh agama menjadi jabatan fungsional yang bergengsi.

“Sehingga nantinya penyuluh agama menjadi profesi pilihan generasi muda, karena menjadi profesi prestigious,” ujarnya.

Selain itu, Sesditjen berharap, penyuluh agama tidak merasa inferior dari penyuluh pertanian, penyuluh keluarga berencana, dan sebagainya. Sesditjen mendorong para penyuluh agama harus bangga dengan tugas dan amanah yang diembannya.

"Tanamkan kebanggaan sebagai penyuluh agama, karena mengemban tugas mulia sebagai tenaga dakwah atau pembimbing keagamaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua