Kemenag Terbitkan KKNI Bidang Pengelolaan Zakat

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, jajarannya di Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf telah menerbitkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelolaan Zakat.

“Penerbitan dilakukan setelah penyusunan disepakati Baznas, LAZ, dan Forum Zakat, sehingga KKNI terbit,” katanya saat ditemui Bimas Islam, Senin (22/11).

Direktur mengatakan, penerbitan KKNI Bidang Pengelolaan Zakat adalah tindak lanjut dari Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang Zakat yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) 30/2021, dan proses kejar target Rencana Strategis (Renstra) Bimas Islam 2021-2024.

“Sesuai Renstra Bimas Islam peningkatan pengelolaan dan pembinaan pemberdayaan dana zakat yaitu meningkatkan persentase amil yang memiliki sertifikat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Andi Yasri mengatakan, sebagai garda terdepan dalam pengumpulan dan pendayagunaan zakat, peningkatan kualitas para amil agar memiliki kompetensi dan integritas yang mumpuni sebagai pengelola zakat.

“Nantinya KKNI akan menjadi acuan sertifikasi amil sesuai Renstra dalam peningkatan amil bersertifikat,” ujarnya.

Andi menyatakan, tersedia jenjang 3 sampai jenjang 8 yang telah disiapkan melalui KKNI. Nanti amil akan mengikuti sesuai kemampuan yang dimillikinya.

Berikut kualifikasi amil yang telah disetujui:

Jenjang 3:
1. Staf Pengumpulan,
2. Staf Pendistribusian dan Pendayagunaan,
3. Pelaksana UPZ.

Jenjang 4:
1. Senior Staf/Supervisor Pengumpulan,
2. Senior Staf/Supervisor Pendistribusian & Pendayagunaan,
3. Staf Keuangan,
4. Verifikator.

Jenjang 5:
1. Manajer Pengumpulan,
2. Manajer Pendistribusian dan Pendayagunaan,
3. Manajer di Bidang Operasional Zakat,
4. Kepala Cabang/Perwakilan Lembaga Amil Zakat.

Jenjang 6:
1. Senior Manajer/Kepala Divisi Pengumpulan,
2. Senior Manajer/Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan,
3. Senior Manajer di Bidang Operasional Zakat,
4. General Manajer,
5. Regional Manajer,
6. Kepala Pelaksana Baznas Provinsi/Kabupaten/Kota.

Jenjang 7:
1. Pimpinan Baznas Provinsi,
2. Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota,
3. Direktur Utama,
4. Direktur.

Jenjang 8:
1. Pimpinan Baznas,
2. Ahli Zakat.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua