Kemenag Tuban Terus Perkuat Tata Kelola Wakaf

Tuban, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban terus memperkuat layanan tata kelola wakaf. Hal ini mengingat masih banyak tanah wakaf di Tuban yang belum tersertifikasi.

Di Tuban, terdapat 2.233 tanah wakaf sebagai aset umat Islam yang harus dipertahankan. Dari tanah wakaf sebanyak itu, 1.178 bidang tanah telah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi mencapai 1.055 bidang tanah.

“Ini menjadi tugas kita semua. Kira-kira 52,75 persen sudah tersertifikasi, sedangkan yang 47,25 persen belum tersertifikasi. Di Kabupaten Tuban sendiri ada 20 kecamatan dengan 311 desa dan 17 kelurahan,” ujar Kepala Kemenag Tuban, Sahid di Tuban, Rabu (8/9).

Sahid menjelaskan, untuk memperkuat tata kelola wakaf itu, Kemenag Tuban mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perwakafan (Simakaf). Menurut dia, aplikasi Simakaf akan memudahkan masyarakat di Kabupaten Tuban yang hendak menyerahkan wakaf.

“Selain menggunakan aplikasi Siwak, Kemenag Tuban juga memakai aplikasi Simakaf sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola perwakafan dan semakin menguatkan layanan serta tata kelola wakaf di Kabupaten Tuban,” ujar Sahid.

Ia menjelaskan, pengembangan aplikasi Simakaf ini dalam rangka PKA (Pelatihan Kepemimpinan Administrator) ke-V dimana Kakankemenag Tuban, yang dalam hal ini sebagai peserta, mempunyai kewajiban membuat program perubahan.

“Ke depan, masyarakat yang hendak mewakafkan hartanya tidak harus datang ke KUA, cukup dari rumah dengan mengisi aplikasi tersebut. Ini akan sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat Tuban,” katanya.

Untuk sementara, kata Sahid, aplikasi Simakaf ini bisa diakses melalui situs kemenagtuban.fathir.net. Ia menjelaskan, baik wakif maupun nazir bisa mendaftar secara mandiri atau bisa didaftarkan melalui operator KUA yang tersebar di Kabupaten Tuban.

“Semoga inovasi ini bermanfaat, menjadi sebuah perubahan, dan dapat meningkatkan citra positif Kemenag Tuban. Kami juga berharap masyarakat semakin sadar pentingnya sertifikasi wakaf dan pelaksanaan sertifikasi wakaf bisa dilayani dengan cepat dan sigap,” kata Sahid.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua