Kemenag: Wakaf Bantu Terdampak Covid-19

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor menyebutkan peran wakaf dalam membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Wakaf, banyak lembaga wakaf yang berpartisipasi dalam membantu penyintas Covid-19,” katanya di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/02).

Tarmizi menjelaskan, implementasi tersebut membuat seluruh lembaga zakat dan wakaf bergerak. Contohnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang meluncurkan program Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa).

“Hasil pengelolaan wakaf Kalisa disalurkan untuk membiayai penanganan di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi,” ujarnya.

Direktur menjabarkan bantuan kesehatan seperti pengadaan ventilator di Rumah Sakit Daerah terkena dampak Covid 19, bidang pendidikan berupa bantuan untuk orang tua mahasiswa pra sejahtera se-Indonesia, dan bantuan di bidang sosial ekonomi yaitu bantuan tunai untuk ulama di pedalaman.

“Program Kalisa yang digagas BWI sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, yang disebutkan dalam undang-undang tersebut, ada dua jenis wakaf, yaitu temporer dan selamanya,” katanya.

Pria yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan BWI menjelaskan, Kalisa dilakukan dengan bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi bisa melalui rekening BWI (sebagai nazir) di LKS-PWU, dan hasil pengelolaannya diberikan untuk program Kalisa,” jelasnya.

Tarmizi mengajak masyarakat yang ingin memberikan kontribusi kemanusiaan melalui dua skema wakaf. Pertama dengan mewakafkan uang secara sementara selama satu tahun dengan nominal Rp 1.000.000,-.

“Setelah satu tahun, uang wakaf akan dikembalikan kepada wakif, sedangkan hasil pengelolaannya akan disalurkan untuk membantu penanganan Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan skema kedua, lanjut Tarmizi, masyarakat mewakafkan uangnya untuk selamanya. Uang wakaf tidak dikembalikan kepada wakif dan hasil wakafnya bisa disalurkan setiap tahun dan selamanya.

“Masyarakat bebas memilih salah satu dari skema wakaf yang ditawarkan,” pungkasnya.

(Tommy)

Editor: Sigit
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua