Kemenag: Wakaf Uang Sesuai Syariah

Jakarta, Bimas Islam --- Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Januari 2021 di Istana Negara. Peluncuran GNWU sebagai tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.

Sesditjen Bimas Islam, Fuad Nasar mengatakan wakaf uang sesuai syariah. Hal itu dikuatkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002.

“Wakaf uang memiliki pondasi kuat dari regulasi, undang-undang, peraturan menteri, dan legitimasi dari MUI,” katanya saat membuka sosialisasi CWLS Ritel Seri SWR 002 via aplikasi zoom, Kamis (27/5).

Fuad juga menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas usulan Kementerian Agama telah mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Indonesia Bidang Wakaf untuk nazir.

“SKKNI nazir adalah salah satu garansi wakaf uang di Indonesia taat asas, akuntabel, sesuai kaidah syariah, dan memiliki tata kelola keuangan profesional,” ujarnya.

Menurut Sesditjen, SKKNI Wakaf adalah cara untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam penerapan ilmu untuk kemajuan wakaf di Indonesia.

Saya berharap kemajuan pengelolaan wakaf uang akan tumbuh seiring perkembangan instrumen keuangan syariah lainnya dan kebangkitan kesadaran umat dalam berwakaf,” pungkasnya

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua