Kepala KUA Cakung: Nikahkan Anak Adopsi, Wali Nasab Tetap Harus Dicari

Jakarta, Bimas Islam --- Pernikahan merupakan suatu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk membangun keluarga sakinah. Dalam melangsungkan pernikahan terdapat rukun dan syarat sah nikah yang harus dipenuhi, yakni adanya Calon Pengantin (Catin), wali dari pihak Catin perempuan, dua orang saksi, dan prosesi ijab kabul.

Terkait masalah wali nikah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Mujib Rahman menegaskan, wali nasab dari Catin perempuan tetap harus ditelusuri terlebih dahulu keberadaannya sebelum diserahkan kepada wali hakim.

"Misalnya, ada perempuan yang merupakan anak adopsi sejak bayi, ketika ia mau menikah, kita harus telusuri dahulu keberadaan dari ayah kandungnya atau wali nasab lainnya," jelas Mujib saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Kamis (16/12/2021).

Mujib menjelaskan, pelimpahan wali nasab kepada wali hakim juga harus melalui prosedur tertentu, yakni dengan surat keterangan dari Catin bahwa ia tidak dapat menghadirkan wali nasab saat pernikahannya.

"Disebutkan juga alasannya dalam surat tersebut mengapa wali nasabnya tidak bisa hadir, apakah sakit, meninggal dunia, tidak dapat dihubungi, ada uzur, dan sebagainya," lanjutnya.

Oleh sebab itu, dalam melakukan pengecekan berkas dari Catin yang mendaftarkan diri ke KUA, harus dilakukan secara teliti dan berhati-hati karena jika terdapat kesalahan akan berimplikasi pada kasus hukum.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua