Kita Jaga Usaha Bantu 13 Ribu UMKM, Dirzawa: Kepedulian Baznas Menjaga Perekonomian

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengapresiasi program Kita Jaga Usaha yang diinisiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Direktur mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian Baznas terhadap 13 ribu lebih pelaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Program Kita Jaga Usaha adalah bentuk kepedulian Baznas dalam menjaga geliat perekonomian masyarakat rentan,” katanya di Jakarta, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (30/8).

Direktur menyatakan, respons cepat Baznas sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat, salah satunya pelaku UMKM. "Program yang sangat responsif terhadap kondisi ekonomi pelaku UMKM saat ini.”

Direktur mengatakan, program Kita Jaga Usaha bukan yang pertama diluncurkan Baznas dalam membantu UMKM, sebelumnya ada dari program Baznas Microfinance Desa (BMD).

“Respons cepat Baznas terhadap pemanfaatan dana zakat dari masyarakat melalui berbagai program untuk mengembangkan usaha masyarakat, terutama pelaku UMKM kurang mampu adalah dalam rangka menjalankan salah satu fungsi zakat untuk pemberdayaan bantuan modal usaha bagi mustahik dan duafa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baznas, Noor Achmad mengatakan, total bantuan yang dikucurkan untuk penanganan dampak Covid-19 ini sebesar 13 miliar rupiah kepada 13.000 penerima. Baznas saat ini tengah menjalankan tiga program utama, yakni bantuan langsung modal melalui program Kita Jaga Usaha, bantuan _recovery_ pengusaha warung melalui program Dapur Nusantara, dan bantuan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

“Untuk penerimanya, diseleksi oleh Baznas masing-masing provinsi dan disalurkan kepada penerima yang betul-betul membutuhkan,” tuturnya.

Noor berharap, program ini tidak hanya untuk 13.000 penerima saja, tapi akan ditingkatkan berkali-kali lipat dari yang ditargetkan. “Karena tidak hanya Baznas pusat, tapi juga akan ada tambahan dari Baznas provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan gerakan yang sama,” jelasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua