KUA di Kota Bekasi Belum Penuhi Syarat Revitalisasi

Bekasi, Bimas Islam --- Kementerian Agama akan melakukan revitalisasi terhadap sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, Kantor Kemenag Kota Bekasi mengakui belum ada satu pun KUA di Kota Bekasi yang memenuhi persyaratan program tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Urais Binsyar Kankemenag Kota Bekasi, Jaja Jamaludin. Ia mengatakan semua KUA di Kota Bekasi masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah sehingga tidak dapat mengikuti program revitalisasi.

"Salah satu syaratnya tanah KUA harus milik Kemenag, sementara KUA di Kota Bekasi masih berdiri di atas lahan Fasum/Fasos yang ditangani oleh Pemda. Jadi, belum ada yang memenuhi persyaratan," ungkap Jaja saat dijumpai di Kantor Kemenag Kota Bekasi, Kamis (21/4).

Meskipun tidak memenuhi syarat, ia berharap adanya kebijaksanaan khusus terkait revitalisasi KUA di Kota Bekasi. Pasalnya, KUA di Kecamatan Bantar Gebang dinilai perlu dilakukan renovasi karena kurang representatif dalam hal pelayanan publik.

"Untuk KUA di Kota Bekasi secara umum sudah cukup bagus, hanya di Kecamatan Bantar Gebang saja yang mungkin perlu direnovasi, karena disana masih belum ada balai nikah," ujarnya.

Pada tahun ini, Ditjen Bimas Islam menargetkan sebanyak 100 KUA yang akan direvitalisasi. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mempercepat pelayanan keagamaan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua