KUA di Kota Pekanbaru Konsisten Terapkan Prokes Ketat

Pekanbaru, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kota Pekanbaru tetap ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, terutama saat memberikan layanan pernikahan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berakibat terjadinya klaster pernikahan.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pekanbaru, Abdul Wahid. Menurutnya, seluruh KUA yang ada di 12 kecamatan di wilayah Kota Pekanbaru hingga saat ini masih konsisten menjalankan prokes dalam pelayanan pernikahan.

“Prokes harus dijalankan, baik saat layanan pernikahan di kantor KUA, ataupun di rumah pihak keluarga yang menikah,” kata Abdul Wahid dalam keterangannya di Kota Pekanbaru, Rabu (24/11).

Abdul Wahid menjelaskan, saat ini Kota Pekanbaru masih berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Selama masa kebijakan perpanjangan PPKM di level 2 tersebut, maka swab antigen masih menjadi syarat saat pemberian layanan nikah.

“Hal tersebut mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/dj.iii/hk.007/07/2021 sebagai petunjuk teknis layanan nikah pada KUA selama masa PPKM,” terang Ketua Satgas yang juga menjabat Kasubag TU Kantor Kemenag Kota Pekanbaru tersebut.

Ia terus mengingatkan seluruh KUA di Pekanbaru untuk tidak lengah dengan prokes, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, kepada Kepala KUA Kecamatan maupun penghulu di Kota Pekanbaru diminta terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing, untuk menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.

“Kepala KUA dan para penghulu harus menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan nikah dan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 selama masa PPKM ini. Ini penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster pernikahan,” tuturnya.

Di kantor-kantor KUA juga harus selalu disiapkan fasilitas prokes, misalnya sabun cuci tangan sepaket dengan tisu dan airnya. Serta selalu memakai masker, termasuk membatasi tamu saat akad nikah, baik di Kantor KUA maupun di rumah pengantin. “Jangan sampai adanya Kepala KUA ataupun penghulu dan pengantin terpapar Covid-19,” kata Abdul Wahid.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua