KUA Kecamatan Ayah Layani 11 AIW dari Warga Desa Argosari

Kebumen, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen melayani pembuatan 11 Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari warga Desa Argosari, Jumat, (25/2/2022). 11 tanah wakaf yang telah diterbitkan AIW untuk keperluan pembangunan masjid dan musala.

Kepala KUA Kecamatan Ayah selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (AIW), Mahmudi menyampaikan, wakaf merupakan perbuatan yang mulia dan akan terus mengalirkan pahala kepada wakif selama manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

"Perbuatan mulia ini harus diimbangi dengan tertib administrasi. Kami selalu siap untuk memberikan pelayanan yang maksimal, khususnya terkait pembuatan Akta Ikrar Wakaf," ujarnya.

Mahmudi melanjutkan, pembuatan AIW penting untuk menjaga keamanan aset wakaf agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu membuatkan AIW untuk tanah wakafnya.

Sementara itu, perwakilan nazir wakaf Desa Argosari, Muslich Arifin berjanji akan mengelola dengan baik amanat tersebut sehingga bisa memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat dan umat islam khususnya.

"Semoga niat mulia ini dapat menjadi amal jariah bagi para wakif. Insyaallah amanat ini akan saya tunaikan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua