KUA Kecamatan Jatiasih Libatkan Penyuluh Sosialisasikan SE Menag 05/2022

Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiasih melibatkan Penyuluh Agama Islam non-PNS dalam upaya menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kepala KUA Kecamatan Jatiasih, Nur Kholis menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi yang telah diberikan dari Kantor Kemenag (Kankemenag) Kota Bekasi untuk menyosialisasikan SE Menag Nomor 05/2022 tersebut.

"Sebagai garda terdepan Kemenag dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, jajaran KUA Kecamatan Jatiasih perlu meluruskan informasi dan persepsi masyarakat yang keliru," ujar Kholis saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (4/3/2022).

Selain melibatkan para Penyuluh non-PNS, lanjut Kholis, KUA Kecamatan Jatiasih juga turut menggandeng unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspicam) seperti MUI, dan DMI tingkat Kecamatan, pengurus ormas Islam, serta aparat Kelurahan setempat.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menginstruksikan kepada jajaran Kemenag di daerah untuk terus menyosialisasikan SE Menag 05/2022. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam di Cilegon, Kamis (3/3/2022).

"Seluruh jajaran Kemenag dari tingkat pusat hingga daerah harus menjelaskan tentang SE tersebut kepada masyarakat. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak timbul fitnah," tegasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoMasjid#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua