KUA Kecamatan Palimanan Layani Pembuatan AIW Ponpes Al-Hidayah

Cirebon, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palimanan melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 1.200 meter persegi untuk pembangunan Pondok Pesantren Al-Hidayah di Desa Pegagan, Rabu (16/2/2022).

Kepala KUA Kecamatan Palimanan, Mughni Ali selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan, pembuatan AIW memberikan kepastian hukum mengenai status harta benda wakaf.

"Kebanyakan penyebab persoalan yang muncul terkait harta benda wakaf karena tidak adanya rekaman administrasi yang jelas sebagai bukti," ungkap Mughni.

Mughni menambahkan, AIW dapat menjadi dasar bagi nazir untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini, lanjutnya, sebagai upaya mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi aset umat Islam yang dapat dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," imbuhnya.

Pelaksanaan Ikrar Wakaf dihadiri oleh Mahmud Gofur sebagai wakif, Moh. Nashoikh selaku nazir, 2 orang saksi, serta didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Palimanan, Karyono Supriyono.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#KUA#PenyuluhAgama#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua