KUA Paciran Masih Wajibkan Swab Antigen Bagi Catin

Lamongan, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Ach. Suyitno mengatakan, pihaknya masih mewajibkan calon pengantin (catin) melakukan swab antigen sehari sebelum pelaksanaan akad nikah.

“Meski saat ini PPKM di Kabupaten Lamongan turun ke level 3 dari level 4, kami tetap mewajibkan catin untuk menunjukkan hasil swab antigen negatif sebagai ikhtiar menekan kasus Covid-19 khususnya di Paciran,” ujar Suyitno kepada bimasislam melalui sambungan telepon pada Selasa, (24/8).

Ketentuan itu, kata Suyitno, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Jadi di dalam SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat bagi catin, wali, dan saksi apabila hendak melangsungkan pernikahan pada masa PPKM,” katanya.

Menurut Suyitno, sejak diterapkan wajib swab antigen, catin banyak menunda pernikahannya.

“Selain swab antigen, catin memilih menunda pernikahannya mungkin karena hampir setiap hari kami di Kecamatan Paciran mendengar kabar duka yang diumumkan melalui pengeras suara di masjid,” tandasnya.

(Anty)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua