KUA Rawalumbu Terus Sosialisasikan Pentingnya AIW untuk Lindungi Aset Wakaf

Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawalumbu terus menyosialisasikan pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada masyarakat sebagai bukti resmi perubahan status tanah milik pribadi menjadi tanah wakaf.

Kepala KUA Kecamatan Rawalumbu, Ahmad Sumroni mengungkapkan, masih banyak kekeliruan persepsi dari masyarakat yang menganggap jika mendaftarkan tanah wakaf ke KUA, maka tanah tersebut dilepas kepada negara.

"Justru dengan adanya AIW, menguatkan kedudukan tanah wakaf tersebut, karena ada dokumennya dan tercatat di KUA," ujar Sumroni saat dijumpai bimasislam, Kamis (11/8/2022).

Sumroni mengatakan, para Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Honorer telah diterjunkan untuk menyosialisasikan pembuatan AIW kepada para nazir, melalui sejumlah pertemuan rutin bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

"Selain itu, kami juga menyosialisasikan tentang program percepatan sertifikasi tanah wakaf bagi para nazir yang sudah mempunyai dokumen lengkap," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor telah menginstruksikan para Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk terus mengawal program percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya.

"Karena KUA merupakan pihak pertama yang menerbitkan legalitas aset wakaf melalui AIW, maka proses ini perlu dikawal hingga BPN Kabupaten/Kota," ujarnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua