Jakarta, bimasislam --- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. KPK datang sekitar pukul 14.00 WIB untuk memeriksa ruangan Menag, Sekjen, dan Kepala Biro Kepegawaian. Sekitar pukul 16.15 WIB, ruangan Menag sudah dibuka dan bisa digunakan untuk bekerja.
“Saya mendapat informasi bahwa ruangan saya sudah dibuka. Proses penggeledahan sudah dilakukan sehingga saya merasa sudah selesai penggeledahan itu. Sehingga, saya hadir untuk melanjutkan tugas-tugas saya,” terang Menag saat ditanya media setibanya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/03). Menag tiba di kantor sekitar pukul 16.45 WIB.
“Saya sangat berterima kasih kepada KPK yang sudah bekerja cepat,” lanjutnya.
Dimintai komentar terkait penggeledahan ini, Menag mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh KPK. Menag menilai, penggeledahan itu sesuatu yang sangat bisa dimaklumi karena (kasus) itu terkait dengan apa yang ada di Kementerian Agama.
Ruangan Menteri Agama, Sekjen, dan Biro Kepegawaian disegel oleh KPK pada Jumat, 15 Maret 2019, sore. Hari ini, ruangan Menag sudah dibuka kembali dan sudah bisa digunakan untuk berkantor.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Khoiron
Editor : Khoiron
Menag Berterima Kasih KPK Segera Periksa Ruangannya
Baca Selanjutnya
Lihat semuaGelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT






