Jakarta, bimasislam --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa proses pengisian jabatan di Kementerian Agama dilakukan sesuai regulasi. Hal ini disampaikan Menag untuk menjawab pertanyaan salah satu wartawan terkait informasi tentang tidak masuknya salah satu tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yaitu HRS, dalam tiga nama yang diusulkan ke Menag, namun malah dilantik.
“Ini pertanyaan sudah masuk materi hukum. Tentu harus ditanyakan ke pihak KPK terkait keterangan yang tadi disampaikan. Intinya, kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Menag di Jakarta, Sabtu (16/03).
“Pada saatnya kami akan memberikan keterangan lebih detil terkait pertanyaan itu,” sambungnya.
Terkait penyegelan ruangan, Menag berharap proses itu bisa segera dituntaskan. “Mudah-mudahan besok atau senin sudah bissa dilakukan tindak lanjut dari penyegelan sehingga ruang yang ada bisa difungsikan kembali sehingga tidak terlalu mengganggu ritme pekerjaan kami di Kemenag,” harapnya.
Menag Lukman malam ini memberikan pernyataan resmi tentang peristiwa OTT KPK terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Konferensi pers digelar di kantor Kementerian Agama. Ikut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan para pejabat eselon I. Hadir juga sejumlah Sekretaris Ditjen dan para Kepala Biro Setjen Kemenag.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Khoiron
Editor : Khoiron
Menag: Proses Pengisian Jabatan Sesuai Regulasi
Baca Selanjutnya
Lihat semuaGelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT






