Pentingnya Penerapan Fikih Muamalah dalam Audit Syariah

Bogor, Bimas Islam -- Memahami fikih muamalah menjadi hal yang sangat penting dalam melaksanakan audit kepatuhan syariah. Hal itu disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Euis Amalia, pada kegiatan Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023, Kamis (25/5/2023), di Kota Bogor.
 
Ia mengatakan, fikih muamalah telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. "Hingga sekarang, yang kita temui yaitu fikih muamalah kontemporer. Fikih muamalah kontemporer ini banyak membahas hal-hal yang belum bisa dijelaskan di zaman dulu, seperti bagaimana transaksi bisnis modern pada saat ini, beberapa akad bisa dimodifikasi ke dalam bentuk bisnis," ungkapnya.
 
“Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalah klasik, namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini, dengan alasan telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat,” sambungnya.
 
Ia juga membahas terkait sistem transaksi syariah yang menjadi sistem perekonomian umat. Seperti salah satunya, menghindari riba. Hal itu menurutnya perlu diwaspadai dalam transaksi bisnis modern, sesuai dengan fatwa MUI.
 
Alternatif yang bisa dilakukan, menurutnya, adalah melalui sistem perekonomian zakat. Selain berjalan dengan syariat Islam, zakat juga dapat memakmurkan umat melalui perputaran uang, investasi, dan tabungan tanpa riba.
 
"Zakat pun dalam fikih muamalah kontemporer berkembang dari hasil ternak, pertanian, emas, dan perak menjadi penghasilan, simpanan, investasi, dan hadiah," ulasnya.
 
Selain membahas terkait perputaran ekonomi, Euis juga menjelaskan, fikih muamalah kontemporer juga relevan dengan transaksi pinjaman modern, dan bisnis digital halal.
 
“Segala sesuatu dalam transaksi syariah harus clear, transparan, ada akuntabilitas, ada tanggung jawab. Apabila kita membahas governance pada transaksi syariah, maka namanya menjadi syariah governance, harus ada tarik transparansi, akuntabilitas, independensi, fairness, dan lainnya ditambah dengan adanya syariah audit,” pungkasnya.
 
Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023 ini dihadiri sejumlah perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, BAZNAS, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#BinaSyariah#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial FN · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua