Percepat Sertifikasi, KUA Kecamatan Muaragembong Ajukan 8 Lokasi Tanah Wakaf

Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi mengajukan 8 lokasi tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Kepala KUA Kecamatan Muaragembong, Suhandi menjelaskan, pada tahun ini BPN Kabupaten Bekasi memberikan alokasi 10 tanah wakaf per kecamatan untuk dilakukan proses pembuatan sertifikat secara gratis.

"Ketika informasi ini saya sampaikan dalam rapat bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika), ternyata antusiasme nazir cukup besar," ungkap Suhandi saat ditemui bimasislam, Rabu (27/7/2022).

Suhandi memaparkan, hingga tahun ini, sebanyak 28 lokasi tanah wakaf di Kecamatan Muaragembong sudah selesai disertifikasi. Sementara total tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) berjumlah 44 lokasi yang tersebar di 6 desa.

"Untuk lokasi 8 tanah wakaf yang kita ajukan, berasal dari dua desa, yakni Desa Jaya Sakti dan Desa Pantai Sederhana. Semuanya berbentuk bangunan masjid dan musala," imbuhnya.

Suhandi menambahkan, antusias masyarakat Kecamatan Muaragembong untuk mengurus AIW cukup tinggi. Namun, lanjutnya, hal ini terbentur kepemilikan dan status tanah yang masih berada dalam wilayah hutan lindung.

"Ada beberapa lahan di Kecamatan Muaragembong milik negara, jadi kami tidak dapat memproses pembuatan AIW sebelum status tanahnya jelas," pungkasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua