Perkuat Legalitas, Kemenag Magetan Targetkan 5.138,5 Meter Persegi Tanah Wakaf Bersertifikat

Magetan, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Magetan melakukan program sertifikat gratis untuk tanah wakaf. Program ini merupakan upaya memperkuat status hukum tanah untuk menghindari masalah di kemudian hari.

"Kita berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, Badan Wakaf Indonesia, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dan nazir untuk menyukseskan program sertifikat gratis untuk tanah wakaf," ungkap Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Magetan, Khoirudin melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Jumat (12/11/21).

Khoirudin menambahkan, pelaksanaan program ini mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Bimas Islam nomor 551 Tahun 2021. Kemenag Magetan menyiapkan data tanah wakaf untuk diajukan ke BPN.

"Kita melakukan optimalisasi sampai dengan pengukuran dan sertifikat secara gratis untuk 16 bidang tanah wakaf dengan luas sekitar 5.138,5 meter persegi," pungkasnya.

Adapun 16 lokasi tanah wakaf yang diajukan dalam program sertifikat tanah wakaf gratis adalah:
1. Wakif Pujianto untuk masjid di Desa Kroe Kecamatan Lembeyan,
2. Wakif Sukemi untuk musala di Desa Banjarejo Kecamatan Barat,
3. Wakif Slamet Widodo untuk musala di Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati,
4. Wakif Siswanto untuk musala di Desa Purwodadi Kecamatan Barat,
5. Wakif Jaenal Arifin untuk madrasah di Desa Nguri Kecamatan Lembeyan,
6. Wakif Samsuri untuk masjid di Desa Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo,
7. Wakif Sumiran untuk masjid di Desa Pesu Kecamatan Maospati,
8. Wakif Hariyanto untuk gedung pertemuan di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Karangrejo,
9. Wakif Zainal Arifin di Desa Prampelan Kecamatan Karangrejo,
10. Wakif Sudarto untuk masjid di Desa Kentangan Kecamatan Sukomoro,
11. Wakif Marsono untuk masjid di Desa Krowe Kecamatan Lembeyan,
12. Wakif Marsono untuk masjid di Desa Krowe Kecamatan Lembeyan,
13. Wakif Aziz Muharam untuk masjid di Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo,
14. Wakif Aziz Muharam untuk masjid di Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo,
15. Wakif Lukman Zamroni untuk masjid di Desa Panggung Kecamatan Barat,
16. Wakif Mudakir untuk pondok pesantren dan madrasah di Desa Sobontoro Kecamatan Karas.

(Pirman)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#KUA#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua