Perkuat Pengamanan Aset Wakaf, Dirzawa Akan Gandeng Notaris

Pekanbaru, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor akan melibatkan notaris dalam upaya pengamanan aset wakaf. Hal ini disampaikan Tarmizi saat menjadi pembicara dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/6/2022).

Tarmizi mengungkapkan, persoalan sengketa aset wakaf yang masih sering terjadi disebabkan karena tidak tertib administrasi, khususnya terkait penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Oleh karena itu, Tarmizi akan menggandeng notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

"Keberadaan notaris sebagai PPAIW tercantum dalam UU Wakaf nomor 41/2004, namun hingga saat ini belum ada aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Agama (PMA)," ungkap Tarmizi.

Tarmizi menyampaikan, apabila notaris dilibatkan dalam proses pembuatan AIW, maka akan mempercepat upaya sertifikasi tanah wakaf yang saat ini sedang digencarkan oleh Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.

"Notaris bisa menjadi jembatan bagi para nazir untuk mengurus sertifikat wakaf ke BPN, karena pengamanan aset wakaf ini sangat penting untuk diperkuat," tegasnya.

Selain untuk pengamanan aset wakaf, Tarmizi menambahkan, keterlibatan notaris juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya potensi sengketa tanah wakaf.

"Karena para notaris ini memang para ahli di bidang hukum, terutama terkait persoalan sengketa tanah," pungkasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua