PPKM Darurat, Kakankemenag Tangerang: KUA di Tangerang Tunda Layanan Nikah

Tangerang, Bimas Islam --– Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pendaftaran pernikahan di KUA se-Kabupaten Tangerang ditutup sementara sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara Kementerian Agama Pada PPKM Darurat. Jadi kami akan menerapkan sistem kerja di rumah atau work from home sejak 3 sampai 20 Juli 2021,” ujar Dedi di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/7).

Dedi menjelaskan, dalam edaran tersebut, KUA masuk pada sektor non-esensial, maka harus menerapkan WFH 100 persen.

“Tapi terkait dengan pelayanan di setiap KUA, petugas tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang sudah terlanjur mendaftarkan pernikahannya,” ujarnya.

Dedi menegaskan, dengan catatan acara pernikahan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Selain itu, Dedi menuturkan, selama WFH pelayanan publik dilakukan secara online melalui nomor telepon pegawai yang dicantumkan pada pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemenag Kabupaten Tangerang.

“Kami juga memberikan pengumuman dengan mencantumkan nomor telepon pegawai yang bisa dihubungi kecuali yang mendesak misalkan urusan gaji karyawan gaji guru baru boleh masuk,” pungkasnya.

(Anty)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua