PPKM Darurat, KUA Kecamatan Karawaci: Akad Nikah di Kantor KUA dan Dihadiri 6 Orang

Tangerang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Karawaci, Tangerang, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021 hanya melayani akad nikah di Kantor KUA.

Kepala KUA Karawaci Anshari mengatakan, pasangan calon pengantin (catin) yang dilayani menikah di Kantor KUA hanya untuk yang sudah mendaftar nikah sebelum PPKM diberlakukan dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pasangan yang sudah melakukan pendaftaran sebelum masa PPKM Darurat berlaku, layanan nikah tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan harus dihadiri 6 orang,” katanya di Tangerang saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis (8/7).

Anshari menyatakan, untuk pasangan catin yang tetap berkeinginan melaksanakan akad nikah di rumah, juga wajib dihadiri 6 orang.

“Kadang ada masyarakat yang kekeh mau melaksanakan di rumah, ya harus siap menjalankan prokes ketat dan dihadiri maksimal 6 orang: pasangan catin, wali nikah, dua saksi, dan petugas penghulu,”ujarnya.

Anshari mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam No. P.001/dj.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA.

“Sebagai pegawai, saya hanya menjalankan aturan yang sudah ada,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua