Sejumlah Pemda Larang Salat Idulfitri di Masjid, Sesditjen Nilai Sudah Tepat

Jakarta, Bimas Islam --- Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan dengan alasan wilayahnya termasuk zona rawan penyebaran Covid-19.

Menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar keputusan tersebut sudah tepat, karena pihak pemerintah daerah yang lebih memahami mengenai bagaimana tingkat penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Itu sudah berada dalam proporsi yang benar, karena memang kepala daerah lah yang lebih tahu tentang perkembangan zonasi penyebaran Covid-19 itu," ungkap Fuad saat dijumpai di Gedung Kemenag, Jln MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (7/5).

Fuad mengemukakan jajaran Kementerian Agama di daerah juga telah diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena mereka telah memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di tiap-tiap wilayah.

"Ketika pemerintah daerah mengeluarkan imbauan untuk salat Idulfitri di rumah, maka pasti sudah berdasarkan pada perkembangan zona di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.

Oleh karena itu, apabila pihak Pemda mengeluarkan imbauan untuk salat Idulfitri di rumah dengan alasan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut meningkat, maka pihak Kemenag juga akan turut mendukungnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua