Sepanjang 2021, KUA Tembalang Catat 31 Ikrar Wakaf

Semarang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Tembalang, Kota Semarang mencatat sebanyak 31 peristiwa ikrar wakaf sepanjang tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Tembalang, Muntholif saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Senin (23/8).

"Karena di Kecamatan Tembalang ini banyak masjid dan musala yang belum mengurus sertifikat wakaf, biasanya baru mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) saja. Maka di tahun ini, kita genjot untuk pembuatan sertifikat wakaf itu," terang Muntholif.

Muntholif mengungkapkan, tingginya pengurusan sertifikat wakaf ini juga didukung oleh program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang memiliki program pembuatan sertifikat tanah.

"Jadi masyarakat juga memanfaatkan adanya program dari BPN itu untuk membuatkan sertifikat tanah, setelah itu baru mereka ke KUA untuk mengurus akta ikrar wakaf (AIW)," lanjutnya.

Muntholif menambahkan, sebagian besar wakaf yang tercatat di KUA Tembalang sudah berbentuk bangunan seperti masjid, madrasah, sekolah, dan pesantren.

"Hanya ada beberapa yang berbentuk tanah kosong, misalnya di sebuah yayasan sekolah ada sebidang lahan, itu juga baru didaftarkan menjadi tanah wakaf oleh yayasan tersebut," tutupnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#InfoMasjid#KUA#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua