Sesditjen Soroti 4 Hal Penting Lindungi Aset Wakaf

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyampaikan 4 hal yang perlu diperhatikan dalam melindungi aset wakaf, yakni pengamanan fisik, administrasi, hukum, dan fungsi. Hal ini disampaikan Fuad dalam pembukaan acara Bimtek Pengamanan Aset Wakaf di Jakarta, Senin (21/6/2022).

"Pengamanan fisik dengan membuat plang atau papanisasi di tanah wakaf, hal ini agar masyarakat mengetahui di lokasi tersebut merupakan tanah wakaf," terang Fuad.

Fuad menerangkan, pengamanan administrasi yang dimaksud adalah pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Hal ini untuk mencegah pengambilalihan aset wakaf karena harganya yang semakin tinggi.

"Setelah itu, pengamanan yang harus dilakukan yakni pengamanan hukum, baik ketika tidak ada masalah, apalagi saat terjadinya sengketa untuk memberikan kekuatan dalam hukum acara," lanjutnya.

Fuad menambahkan, pengamanan fungsi aset wakaf digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, nazir bukan hanya bertugas untuk mengelola aset wakaf, namun juga harus dapat mengembangkannya.

"Nazir berfungsi sebagai manajer dalam mengembangkan aset wakaf, baik fungsi peribadatan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi," pungkasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua