Sosialisasi UU Perkawinan Efektif Cegah Pernikahan Dini di KUA Bojongsari

Depok, Bimas Islam --- Untuk menekan angka pernikahan usia dini, Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari, Depok gencarkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16/2019 mengenai syarat minimal usia perkawinan yang telah diubah menjadi 19 tahun, baik untuk calon mempelai laki-laki maupun perempuan.

Kepala KUA Bojongsari, Abdul Qori menyampaikan, wilayah Kecamatan Bojongsari yang termasuk perkampungan masih sering ditemukan fenomena pernikahan usia dini. Untuk itu, sosialisasi tentang UU Perkawinan yang baru menjadi strategi untuk menekan angka pernikahan usia dini.

"Dulu masih banyak terjadi waktu belum ada UU Perkawinan yang baru, sekarang kita sampaikan jika masih belum cukup umur, maka KUA tidak bisa menikahkan," terang Qori saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Rabu (22/9/2021).

Qori menyampaikan, meski alasan keluarga untuk menghindari perbuatan zina, namun pernikahan usia dini juga berpotensi berdampak buruk bagi kondisi mental dan psikis mempelai. Hal ini karena belum matangnya sisi emosional mereka dalam mengelola masalah.

"Untuk menghindari hal tersebut, kami selalu menyampaikan agar calon pengantin mempunyai pertimbangan yang matang sebelum melangkah ke pelaminan," lanjutnya.

Qori menambahkan, apabila terjadi kasus tertentu terkait pernikahan usia dini, ia mengarahkan agar pihak keluarga mempelai mengurus dispensasi usia kepada Pengadilan Agama.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua