Tekan Pernikahan Usia Dini, KUA Ciledug Kerahkan Penyuluh Sosialisasi UU Perkawinan

Tangerang, Bimas Islam --- Fenomena pernikahan usia dini masih kerap ditemukan di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Untuk menekan angka pernikahan usia dini, Penyuluh Agama Honorer (PAH) melakukan sosialisasi UU Perkawinan dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan akibat hal tersebut.

Kepala KUA Ciledug, Ahmad Mirsyafi'i mengungkapkan, fenomena pernikahan usia dini ini disebabkan karena pergaulan remaja yang bebas dan kurangnya kontrol dari orang tua mereka.

"Biasanya yang banyak ditemukan karena 'kecelakaan', jadi orang tuanya meminta untuk segera dinikahkan. Tapi dengan adanya UU Perkawinan yang baru, KUA tidak bisa menikahkan jika kurang umur," terang Syafi'i saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (1/10/2021).

Syafi'i menjelaskan, untuk menekan fenomena tersebut, KUA Ciledug menempatkan PAH di tiap-tiap Kelurahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif yang muncul akibat pernikahan usia dini.

"Tentunya pendekatan keagamaan diperlukan agar anak-anak kita tidak melakukan hal yang melewati batas, orang tua harus peduli terhadap pergaulan anaknya," imbuhnya.

Syafi'i menambahkan, dampak negatif dari pernikahan usia dini seperti persoalan kesehatan, mental, dan ekonomi bagi pasangan suami istri, merupakan hal serius yang harus diatasi bersama.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua