Tidur Seharian Penuh Karena Lelah, Apakah Puasa Sah?

Jakarta, Bimas Islam --- Di bulan Ramadhan, terdapat sebagian kaum muslim yang bekerja di waktu malam hingga menjelang Shubuh agar bisa menjalankan puasa di siang harinya. Namun demikian, karena akibat lelah bekerja di waktu malam, mereka akhirnya menjalankan puasa dalam keadaan tidur sepanjang hari dari pagi hingga Maghrib. Bagaimana hukum puasa orang yang tidur seharian penuh karena lelah ini, apakah puasanya tetap sah?
 
Menurut ulama Syafiiyah dan kebanyakan para ulama yang lain, puasa orang yang tidur seharian penuh dari pagi hingga Maghrib, baik karena lelah atau lainnya, tetap dihukumi sah. Ini karena orang yang tidur tetap terkena khitab atau kewajiban syara’, dan andaikan orang yang tidur itu dibangunkan, maka dia bisa bangun dan kembali sadar.
 
Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj berikut:
 
Tidur seharian penuh tidak mempengaruhi (keabsahan puasa) menurut pendapat yang shahih. Ini karena (orang yang tidur seharian penuh) tetap terkena khitab (syara’). Selain itu, orang yang tidur akan terbangun jika dibangunkan. Karena itu, ia wajib menggadha’ shalat yang ditinggalkan sebab tidur, bukan sebab pingsan.
 
Dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam Al-Nawawi juga menegaskan bahwa puasa orang yang tidur seharian penuh tetap dinilai sah. Beliau berkata sebagai berikut:
 
Jika seseorang tidur sepanjang siang hari, maka puasanya dinilai sah menurut pendapat yang shahih yang diketahui.
 
Menurut Imam Ibnu Qudamah, ulama dari kalangan Hanafiyah, tidur tidak mempengaruhi keabsahan puasa, baik tidur itu hanya di sebagian hari saja atau sepanjang hari. Karena itu, orang yang tidur puasanya tetap dinilai sah, baik tidurnya hanya di sebagian hari saja, atau sampai sepanjang siang hari dari pagi hingga Maghrib.
 
Dalam kitab Al-Mughni, beliau berkata sebagai berikut:
 
Tidur tidak mempengaruhi keabsahan puasa, baik tidurnya di sepanjang siang hari atau hanya di sebagian hari saja.
 
Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas, maka orang yang tidur sepanjang hari puasanya tetap dinilai sah. Hanya saja meskipun dinilai sah, namun para ulama menghukumi makruh karena tidak sesuai dengan tujuan puasa, yaitu untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah dengan memperbanyak beribadah kepada-Nya selama berpuasa.
 
(tim layanan syariah)
الوسوم المتعلقة:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua