Ukur Arah Kiblat ke KUA, Bagaimana Prosedurnya?

Jakarta, Bimas Islam --- Banyak masyarakat masih menganggap Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebatas urusan pernikahan, padahal banyak layanan keagamaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat muslim, salah satunya pengukuran arah kiblat.

Demikian dikatakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim saat ditemui bimasislam di ruangannya, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin, No.6, Jakarta Pusat, Senin (31/5).

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengukuran arah kiblat bisa datang ke KUA dengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada KUA setempat, namun karena mungkin di beberapa KUA yang masih terbatas tenaga atau perangkatnya maka yang lebih diutamakan adalah masjid, musala, dan pemakaman umum,” papar Agus.

Beberapa prosedur dan persyaratan untuk mengajukan pengukuran arah kiblat di Kantor Urusan Agama (KUA):

1. Takmir masjid/musala membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat;

2. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan menugaskan Tim Verifikasi Arah Kiblat untuk melakukan pengukuran kiblat;

3. Jika tidak terdapat tenaga ahli hisab rukyat, maka pengajuan permohonan pengukuran arah kiblat akan diteruskan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

4. Tim Verifikasi Arah Kiblat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melakukan pengukuran/kalibrasi arah kiblat, dan apabila dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap didampingi oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;

5. Tim Verifikasi Arah Kiblat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setelah melakukan pengukuran dilanjutkan dengan sosialisasi syariah terkait arah kiblat kepada jamaah/pengguna tempat ibadah;

6. Hasil pengukuran dan kalibrasi arah kiblat disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diterbitkan sertifikat arah kiblat;

7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan sertifikat arah kiblat;

(Anty)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#InfoMasjid#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua