Upaya KUA Sukatani Cegah Pernikahan Siri

Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Sukatani, Kabupaten Bekasi berupaya agar seluruh pernikahan warga dapat tercatat di KUA dan mendapatkan buku nikah. Hal ini disampaikan oleh Haris saat dijumpai di KUA Sukatani, Jumat (3/12/2021).

"Upaya ini kami lakukan semata-mata untuk menyelamatkan pernikahan mereka, karena pernikahan yang tidak tercatat oleh negara pasti lebih banyak mudaratnya," terang Haris.

Oleh sebab itu, Haris mengungkapkan, KUA Sukatani melalui para Penyuluh non PNS selalu melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan di KUA agar mempunyai legalitas yang kuat sebagai sebuah keluarga.

"Karena saat ini, menikah di KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memang memiliki keterbatasan biaya," lanjutnya.

Haris menambahkan, dalam mewujudkan upaya tersebut, KUA Sukatani berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, aparat desa, dan Pengadilan Agama mengenai pentingnya mendaftarkan pernikahan di KUA agar diakui secara sah oleh negara.

"Untuk pasangan yang telah nikah siri, ada dua cara yang bisa dilakukan dalam proses penerbitan buku nikah, yakni menggelar isbat nikah secara massal, atau melalui proses pembaruan nikah (tajdidun nikah)," tutupnya.

الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua