Zona Merah, Kota Palembang Tiadakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masjid

Palembang, Bimas Islam --- Keputusan Pemerintah Kota Palembang yang melarang salat Idulfitri di masjid, langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Palembang, Deni Priansyah dengan membuat Surat Edaran kepada seluruh pengurus masjid/musala yang ada di Kota Palembang terkait peniadaan salat Idulfitri 1442 Hijriah.

“Ya, karena saat ini sebagian besar wilayah di kota Palembang berada di zona merah dan oranye, sehingga pelaksanaan salat Idulfitri tidak memungkinkan digelar di masjid,” jelasnya di Kantor Kemenag Kota Palembang, Senin (3/5).

Deni mengungkapkan di wilayah Kota Palembang, ada sekitar 1200 masjid/musala yang akan disebarkan informasi terkait peniadaan ibadah salat Idulfitri pada tahun ini.

"Sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama nomor 04 tahun 2021, bagi wilayah dengan risiko tinggi seperti di Palembang, maka sebaiknya pelaksanaan salat Idulfitri di rumah saja," tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo memutuskan untuk meniadakan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid lantaran wilayahnya masih dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Tidak ada satupun kelurahan dan kecamatan yang masuk zona hijau, sehingga kami putuskan tidak ada salat Idulfitri di masjid, demi kemaslahatan bersama,” tegasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua