Pendaftaran ID Masjid & Musala

Panduan resmi berkas persyaratan dan alur pendaftaran untuk mendapatkan Nomor ID Nasional Masjid dari Kementerian Agama RI.

Layanan Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI

SUDAHKAH MASJID ATAU MUSALA ANDA TERDAFTAR?

Jika belum, daftarkan segera Masjid atau Musala Anda di KUA dan Kantor Kemenag terdekat untuk memperoleh Nomor ID Nasional Masjid serta akses beragam layanan pembinaan dan bantuan dari Kementerian Agama.

Dokumen Administrasi

Berkas Persyaratan Pendaftaran

Bawa berkas fisik dan softcopy berikut ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag terdekat:

1

Surat Keputusan (SK) Pendirian atau Pembentukan Takmir

Legalitas Takmir

Surat Keputusan (SK) susunan kepengurusan takmir masjid atau musala yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah, yayasan, ormas Islam, atau instansi berwenang.

2

Surat Keterangan Tanah / Wakaf / Sertifikat

Legalitas Lahan

Dokumen legalitas tanah tempat ibadah berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW), Sertifikat Hak Milik Wakaf, atau Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa/Lurah setempat.

3

Foto Bangunan Masjid atau Musala (Softcopy)

Maks. 1 MB

Dokumentasi visual foto bangunan tampak depan, ruang ibadah dalam, dan plang nama dalam bentuk file softcopy dengan ukuran file maksimal 1 MB.

Mekanisme Layanan

Alur Pendaftaran ID Nasional

  1. 01
    Menyiapkan Berkas PersyaratanPengurus takmir menyiapkan dokumen SK Takmir, bukti legalitas tanah/wakaf, dan file softcopy foto bangunan (< 1 MB).
  2. 02
    Pengajuan ke KUA / Kemenag TerdekatPengurus membawa berkas ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
  3. 03
    Verifikasi & Validasi LapanganPetugas/operator memeriksa kelengkapan berkas serta memvalidasi data tipologi, kapasitas, dan titik koordinat geografis tempat ibadah.
  4. 04
    Perekaman Data ke Sistem SIMASData profil masjid/musala diinput dan diverifikasi ke dalam aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI.
  5. 05
    Penerbitan Nomor ID NasionalMasjid/musala resmi memperoleh Nomor ID Nasional Masjid dan Surat Tanda Daftar yang sah dan dapat dicek secara publik di SIMAS.
Keuntungan & Fasilitas

Manfaat Terdaftar di SIMAS Kemenag

Tercatat di SIMAS Nasional

Tempat ibadah diakui secara resmi oleh negara dan tercantum dalam peta digital masjid nasional se-Indonesia.

Akses Bantuan Pemerintah

Nomor ID SIMAS menjadi syarat utama pengajuan bantuan operasional, renovasi, dan sarana ibadah dari Kemenag.

Sertifikasi Arah Kiblat

Kemudahan kalibrasi dan penetapan sertifikasi arah kiblat akurat secara gratis oleh BHR Kementerian Agama.

Pembinaan Takmir & Imam

Fasilitas peningkatan kapasitas takmir, standardisasi kompetensi imam, dan manajemen kemakmuran masjid.

Biaya Pelayanan

Rp 0,- (GRATIS)

Pendaftaran ID Masjid/Musala di KUA dan Kantor Kemenag tidak dipungut biaya apapun (Gratis).

Lokasi Layanan

KUA & Kemenag

Dilayani di KUA Kecamatan terdekat atau Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten/Kota setempat.

Hasil Layanan

No. ID SIMAS

Mendapatkan Nomor ID Nasional Masjid resmi dan Surat Tanda Daftar yang terverifikasi di portal SIMAS.

Infografis Resmi Pendaftaran ID Masjid/Musala

Materi publikasi resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Infografis Resmi Pendaftaran ID Masjid atau Musala Ditjen Bimas Islam Kemenag RIBuka Gambar Resolusi Penuh