Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

5 Pelayanan KUA untuk Pengembangan Zakat dan Wakaf

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ada lima pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengembangan zakat dan wakaf.

“Pertama adalah pelayanan KUA dalam hal konsultasi, sosialisasi, literasi zakat dan wakaf,” kata Kamaruddin dalam pengarahan penyusunan model dan modul KUA percontohan ekonomi umat di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Kedua lanjut Kamaruddin yaitu, pelayanan KUA dalam hal pendataan dan pembinaan amil dan nazhir. Ketiga kata Kamaruddin, pelayanan KUA dalam hal optimalisasi pengumpulan zakat melalui UPZ BAZNAS.

Kamaruddin menambahkan, pelayanan keempat yaitu pelayanan dalam hal peningkatan pemberdayaan zakat berbasis kelompok masyarakat.

“Dan kelima, pelayanan katalisator nazhir dalam pengembangan wakaf produktif,” tandas Kamaruddin.

Sebagaimana diketahui, melalui program revitalisasi, KUA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencatatan nikah. Selain menyampaikan program Kementerian Agama, satu peran KUA saat ini yaitu, menjadi sentra pengembangan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf.

(Fadly)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#InfoNikah#KUA#EkonomiUmat#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua