Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Beralih ke Digital, KUA Setu Tidak Lagi Cetak Kartu Nikah Fisik

Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Setu, Kabupaten Bekasi tidak lagi mencetak kartu nikah fisik untuk para calon pengantin (Catin). Kini, KUA Setu hanya menyosialisasikan penggunaan kartu nikah digital yang telah diluncurkan Kementerian Agama pada awal Agustus 2021.

Penghulu KUA Setu, Anen Sutianto mengatakan, para Catin kini sudah memahami tentang penggunaan kartu nikah digital dengan melakukan _scan barcode_ yang ada di dalam buku nikah. Setelah itu, kartu nikah digital bisa diunduh dan dicetak sendiri oleh Catin.

"Memang ada beberapa yang menanyakan kartu nikah, tapi setelah dijelaskan kalau saat ini sudah beralih ke digital, mereka memahami," ujar Anen saat dijumpai tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (17/9/2021).

Anen menjelaskan, kondisi masyarakat di Kecamatan Setu sudah cukup modern karena berada di perbatasan dengan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Hal ini membuat warga Setu lebih mudah untuk diberikan arahan.

"Misalnya, terkait aturan penerapan protokol kesehatan saat akad nikah. Mereka sudah paham jika yang diizinkan untuk hadir hanya 6 orang," ungkap Anen.

Sementara itu, angka pernikahan di KUA Setu sepanjang Agustus 2021 mencapai 95 peristiwa nikah. Angka tersebut menurun dibandingkan pada Juli 2021 yakni sebanyak 113 peristiwa nikah.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua