Jakarta, bimasislam --- Dalam dua hari terakhir ini, telah beredar informasi melalui aplikasi pesan Whatsapp yang menyebut bahwa Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, menjanjikan dana operasional untuk penyuluhan atau bantuan kerukunan agama ke daerah-daerah di Kalimantan sebesar Rp 180 juta, namun dengan syarat melakukan transfer dana terlebih dahulu sebesar Rp 2.000.000,- hingga Rp 2.500.000,- ke rekening tertentu.
Menanggapi beredarnya pesan tersebut, Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, menegaskan bahwa ia tidak pernah memerintahkan hal tersebut.
Dikatakannya, informasi tersebut tidak benar dan dipastikan merupakan penipuan yang mencatut nama Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Ia menambahkan, penyaluran dana operasional, bantuan, atau pencairan anggaran apapun yang tercantum dalam DIPA Ditjen Bimas Islam selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak pernah mensyaratkan adanya transaksi dana terlebih dahulu.
"Kami tidak pernah meminta uang untuk pencairan apapun terkait bantuan, baik secara langsung ataupun tidak langsung, baik secara tunai ataupun melalui transfer," tegasnya.
Terkait hal itu, Dirjen berpesan agar masyarakat berhati-hati atas peredaran informasi yang tidak bertanggungjawab, dan melapor apabila menemukan informasi dengan modus bantuan yang mensyaratkan permintaan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Kami berterimakasih atas laporan dari masyarakat terkait hal ini. Saya berharap agar masyarakat berhati-hati atas penipuan-penipuan dengan modus bantuan tapi mensyaratkan transfer terlebih dahulu. Lapor saja ke Kantor Kemenag terdekat atau melalui akun media sosial Bimas Islam agar dapat ditindaklanjuti !" pungkasnya.
Penulis : sigit
Editor : sigit
Foto : bimasislam
Beredar Info Hoax Penyaluran Bantuan Catut Nama Dirjen
Baca Selanjutnya
Lihat semuaKemenag Terbitkan Edaran Salat Istisqa, Tekankan Ikhtiar Spiritual dan Kepedulian Lingkungan
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Menyiapkan Bekal dan Mental sebelum Akad Pernikahan
Menyiapkan Bekal dan Mental sebelum Akad Pernikahan. Tanggal akad sudah disepakati. Gedung mulai dicari, warna busana diperdebatkan, daftar tamu bertambah setiap hari.
Literasi Halal Kosmetik dan Peralatan Rumah Tangga Masih Rendah, Kemenag: Perlu Edukasi Masif
Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.






