Jakarta, Bimas Islam — Literasi masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal pada kosmetik dan peralatan rumah tangga masih rendah. Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.
Hal itu dipaparkan Direktur Jaminan Produk Halal Muhammad Fuad Nasar dalam Webinar Halal Talk Series yang digelar Yayasan Edukasi Halal Indonesia, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Fuad, hasil survei itu menunjukkan perlunya perluasan sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal, terutama untuk kategori produk di luar makanan dan minuman.
“Data survei di atas menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat terhadap urgensi kehalalan produk di luar makanan dan minuman masih relatif rendah, artinya masih diperlukan sosialisasi, edukasi dan literasi halal secara lebih masif,” ujar Fuad.
Berdasarkan survei KIC 2026, sebanyak 80,1 persen responden mengetahui kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman. Sementara itu, pengetahuan masyarakat mengenai kategori produk lain masih bervariasi, yaitu bahan baku dan bahan tambahan pangan sebesar 57,2 persen, obat dan suplemen kesehatan 54,1 persen, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan hewan 51,3 persen.
Tingkat pengetahuan masyarakat lebih rendah pada produk kimiawi dan produk rekayasa, yakni 37,4 persen, serta perlengkapan ibadah sebesar 19,2 persen. Sementara peralatan rumah tangga menjadi salah satu kategori dengan tingkat pengetahuan terendah dalam survei tersebut.
Fuad menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk sesuai keyakinan dan kebutuhan mereka.
“Jika terdapat pertanyaan mengapa produk yang beredar di Indonesia, baik produk konsumsi maupun produk gunaan wajib bersertifikat halal, maka kita perlu merujuk pada regulasi yang ditetapkan, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” jelas Fuad.
Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menambah beban ekonomi pelaku usaha, melainkan memberikan nilai tambah bagi produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Dalam kaitan ini, kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menambah beban baru bagi ekonomi. Kewajiban sertifikasi halal pada hakikatnya memberi nilai tambah bagi setiap produk,” lanjutnya.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi hak konsumen.
Fuad menambahkan, penyesuaian tenggat pemberlakuan wajib halal hingga 2028 untuk sejumlah kategori produk berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha. Namun, penyesuaian tersebut tidak mengubah prinsip kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal serta menghindari produk nonhalal atau yang diragukan kehalalannya.
Nam/Mr





