Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Berpedoman Pada SE Dirjen Bimas Islam, KUA Kroya Terapkan Prokes Ketat Catat Pernikahan

Cilacap, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan pencatatan pernikahan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pernikahan yang dilaksanakan oleh KUA Kroya menerapkan prokes ketat. Kita minta para calon pengantin melakukan rapid dan swab test,” kata Kepala KUA Kroya Hafidz Suyuti dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Hafidz menambahkan, selama masa PPKM ada 40 pernikahan yang dilaksanakan oleh KUA Kroya. Seluruh pernikahan tersebut, kata Hafidz, berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam.

“Semua pernikahan yang kita laksanakan tersebut bagi catin yang mendaftar sebelum tanggal 3 Juli. Semuanya kita terapkan prokes yang ketat tanpa terkecuali,” ujar Hafidz.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM.

Salah satu poin dalam SE tersebut menyatakan, pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

(Fadly)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua