Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Bolehkah Ayah Jadi Wali Anak yang Lahir di Luar Pernikahan?

Jakarta, Bimas Islam -- Anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan dengan keluarga ibunya, tidak dengan ayah biologisnya.
 
Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, M. Amin Suma, merujuk pendapat ulama dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
 
"Tepatnya pada pasal 43 ayat 1, bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya," ujarnya, Selasa (22/7/2023) kepada Tim Bimas Islam.
 
Merujuk pada aturan hukum tersebut, secara jelas disebutkan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan keluarga dengan ibunya, tidak dengan ayah biologisnya.
 
"Maknanya tidak memiliki hubungan keluarga dengan ayah biologisnya dan keturunan atau keluarga ayah biologisnya," sambungnya.
 
Maka, secara hukum, ayah biologis tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak yang lahir di luar pernikahan, karena tidak memiliki hubungan keluarga dengan sang anak.
Related Hashtags:
#InfoNikah#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua