Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Buku Nikah Palsu Dibandrol Jutaan Rupiah, Kemenag: Tidak Sah, Nikah dan Buku Nikah di KUA Gratis

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah yang kembali ditemukan di marketplace. Selain melanggar hukum, buku nikah yang dijual seharga jutaan rupiah itu jelas merugikan.

"Jangan mudah percaya. Itu tidak sah. Melanggar hukum," ungkap Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Jajang Ridwan di Jakarta, Jumat (4/2/22).

Jajang menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama telah memberikan kemudahan terhadap proses pencatatan nikah lengkap dengan kartu nikah dan buku nikah. Jajang menambahkan, mengikuti aturan yang berlaku lebih mudah dan membuat hidup tenang.

"Menikah di KUA itu gratis. Kartu nikah dan buku nikah juga gratis. Buat apa mengeluarkan biaya sampai jutaan rupiah padahal pemerintah menyediakan gratis alias nol rupiah?" tambahnya.

"Lebih baik ikuti prosedur. Selain mudah, murah, dan legal juga bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, di sebuah marketplace terdapat oknum yang menjual buku nikah. Penjualan dengan label Pembuatan Buku Nikah dari Nikah Siri menjadi Nikah Resmi itu dibandrol dengan angka 3 juta rupiah.

"Jelas itu ilegal dan menjerumuskan," pungkas Jajang.

(Pirman)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua