Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Cegah Penyelewengan, Dirzawa Tegaskan Laporan Keuangan Zakat Harus Terpisah

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengingatkan pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memisahkan laporan keuangan tentang pengelolaan zakat dari pembukuan lainnya.

"Hal ini untuk mencegah dana zakat tidak menyimpang dari ketentuan syariah dan aturan perundang-undangan," tegas Tarmizi saat menjadi pembicara dalam kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan Forum Zakat (FOZ) secara virtual, Jumat (19/8/2022).

Tarmizi menjelaskan, pengelolaan dana zakat mempunyai aturan syariah terkait syarat pengumpulannya, yakni telah memenuhi nisab dan haul, serta pendistribusiannya untuk 8 asnaf.

"Kami selalu tekankan, pengelolaan zakat itu selain harus aman syar'i, juga harus aman regulasi. Di antaranya, harus mempunyai izin operasional dari Kemenag atas rekomendasi BAZNAS," lanjutnya.

Tarmizi menambahkan, Kemenag terus berupaya memperkuat LAZ dengan berlakunya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para amil, pelatihan bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan melakukan audit syariah secara berkala.

"Jika ada satu LAZ yang bermasalah, dampaknya sangat besar karena akan menurunkan kepercayaan publik kepada LAZ lainnya," pungkasnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua