Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Cegah Pernikahan Usia Dini, KUA Pancoran Sosialisasi UU Perkawinan

Jakarta, Bimas Islam --- Dalam rangka mencegah pernikahan usia dini, Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran, Jakarta Selatan gencarkan sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 mengenai perkawinan. Dalam UU tersebut, kini mengatur batas usia minimal bagi calon pengantin pria dan wanita 19 tahun.

Kepala KUA Pancoran, Mas'ud mengatakan, sosialisasi UU Perkawinan ini dilakukan oleh para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Penyuluh Agama Honorer (PAH) melalui majelis taklim binaan mereka. Hal ini untuk menekan angka pernikahan usia dini yang masih tinggi di Kecamatan Pancoran.

"Jangan sampai pengawasan orang tua menjadi lengah, lalu anak-anak mereka melakukan suatu hal yang dilarang oleh agama seperti zina," ujar Mas'ud saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Kamis (16/9/2021).

Mas'ud mengungkapkan, ada pemahaman orang tua yang melihat anaknya telah lama pacaran, lalu mereka menikahkan secara siri dengan alasan untuk menghindari zina, meski usia dari mempelai pria atau wanita belum cukup seperti yang diatur dalam UU Perkawinan.

"Jadi setelah sudah cukup umurnya, barulah mereka mendaftarkan pernikahannya ke KUA. Ini yang cukup sering terjadi di Kecamatan Pancoran," imbuhnya.

Maka dari itu, Mas'ud menginginkan agar masyarakat di Kecamatan Pancoran memahami dampak buruk apabila pernikahan usia dini masih tetap terjadi, seperti kondisi psikologis, kesehatan reproduksi, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga.

(Boy)
Related Hashtags:
#39#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua