Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Demi Perlindungan Aset Wakaf, Sesditjen Dukung Peruntukan AIW Dibuat Generik

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mendukung gagasan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil agar peruntukan wakaf dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibikin generik, misalnya untuk kemaslahatan umat.

“Peruntukan wakaf spesifik seperti untuk masjid, musala, sekolah, dan lainnya, kerapkali menjadi kendala bagi pengembangan wakaf secara produktif, seperti dalam kasus tanah-tanah wakaf di perkotaan,” kata Fuad melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (26/04).

Sejalan dengan itu, Fuad mendorong kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam hal ini Kepala KUA agar mengedukasi wakif dan nazir dengan pola pikir yang visioner. Peruntukan wakaf pada dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibuat generik sehingga aset wakaf bisa multi fungsi, termasuk untuk sarana peribadatan dan pendidikan umat di satu sisi, namun mengakomodir sarana ekonomi dan kesejahteraan umat, di sisi lain.

"Kalau saya tidak salah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya juga pernah melontarkan ide serupa. Saya kira ini perlu dikonkretisasi untuk kepentingan perwakafan yang lebih maju di tanah air kita." imbuhnya.

“Jika peruntukan wakaf dibuat secara generik akan membuka ruang pemanfaatan aset-aset tanah wakaf lebih fleksibel dan dapat menyelamatkan tanah wakaf dari ruislag (tukar guling),” ujarnya.

Fuad menilai, di luar ruislag karena kepentingan umum sesuai RUTR, ruislag terjadi biasanya karena alasan harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Fuad menilai, tidak jarang ditemukan di kota-kota besar adanya masjid dan musala diruislag hanya sudah tidak ada jemaahnya, disebabkan warga setempat sudah pindah dan tidak ada lagi pemukiman penduduk di kawasan tersebut.

“Dengan ikrar peruntukan wakaf untuk kemaslahatan umat, nazir wakaf diharapkan bisa mengupayakan skema alternatif dan kerja sama pengelolaan harta benda wakaf untuk kepentingan umat dan masyarakat luas. Adapun tanah wakaf yang sudah mapan peruntukannya ya tidak perlu diutak-atik,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua